Situs Resmi BPKPD Kabupaten Lamandau

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022

Bidang Akuntansi

Tugas Pokok

Pelaksanaan pencatatan dan penatausahaan atas transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan Daerah, pelaksanaan akuntansi keuangan Daerah, mengembangkan sistem akuntansi, penyiapan laporan keuangan dan menyajikan informasi keuangan Daerah.

Fungsi Bidang

  • Penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang akuntansi.
  • Penyelenggaraan akuntansi keuangan Daerah sesuai kebijakan akuntansi pemerintah Daerah yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
  • Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
  • Pelaksanaan konsolidasi dan rekonsiliasi laporan keuangan perangkat Daerah dan kas Daerah.
  • Pelaksanaan pengembangan sistem dan aplikasi program akuntansi keuangan Daerah.
  • Pelaksanaan pembinaan kepada perangkat Daerah sehubungan dengan sistem akuntansi yang dianut pemerintah Daerah.
  • Penyajian informasi keuangan Daerah.
  • Pelaksanaan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas terhadap bawahan.
  • Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbidang Verifikasi
Subbidang Pembukuan
Hubungi Kami