Situs Resmi BPKPD Kabupaten Lamandau

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Tugas Pokok

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi Utama

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan barang milik daerah.

Koordinasi Pendapatan

Pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen Aset

Penyelenggaraan penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pengendalian barang milik daerah agar tercapai efisiensi aset.

Akuntansi & Pelaporan

Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang transparan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD.

Evaluasi & Monitoring

Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas capaian kinerja pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

Administrasi Umum

Penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan internal Badan.

Hubungi Kami