Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022
Bidang Pengelolaan Aset Daerah
Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik Daerah.
Fungsi Bidang
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang pengelolaan aset Daerah.
- Penyiapan rumusan kebijakan dan standarisasi pengelolaan barang milik Daerah.
- Penyusunan sistem dan prosedur perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan serta status barang milik Daerah.
- Pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta penyusunan daftar barang milik Daerah.
- Pemberian petunjuk teknis kepada perangkat Daerah dalam pengelolaan barang milik Daerah.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta rekonsiliasi atas pelaksanaan pengelolaan maupun penatausahaan barang milik Daerah.
- Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Jenis Layanan Operasional Aset
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Pengadaan
Penggunaan
Pemanfaatan
Pengamanan dan Pemeliharaan
Penilaian
Pemindahtanganan
Pemusnahan
Penatausahaan
Penghapusan
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian