Situs Resmi BPKPD Kabupaten Lamandau

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022

Bidang Pengelolaan Aset Daerah

Tugas Pokok

Membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik Daerah.

Fungsi Bidang

  • Penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang pengelolaan aset Daerah.
  • Penyiapan rumusan kebijakan dan standarisasi pengelolaan barang milik Daerah.
  • Penyusunan sistem dan prosedur perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan serta status barang milik Daerah.
  • Pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan serta penyusunan daftar barang milik Daerah.
  • Pemberian petunjuk teknis kepada perangkat Daerah dalam pengelolaan barang milik Daerah.
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta rekonsiliasi atas pelaksanaan pengelolaan maupun penatausahaan barang milik Daerah.
  • Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jenis Layanan Operasional Aset

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Administrasi BMD Hasil Pengadaan
Penggunaan
Pemanfaatan
Pengamanan dan Pemeliharaan
Penilaian
Pemindahtanganan
Pemusnahan
Penghapusan
Penatausahaan
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Subbidang Pengadaan
Subbidang Inventarisasi dan Penghapusan
Hubungi Kami