Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022
Bidang PBB dan BPHTB
Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan pemungutan pajak Daerah dari sektor PBB dan BPHTB sesuai kewenangan Daerah.
Fungsi Bidang
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang PBB dan BPHTB.
- Penyusunan kebijakan pengelolaan PBB dan BPHTB sesuai kewenangan Daerah.
- Pengelolaan pendaftaran objek dan subjek PBB dan BPHTB.
- Pendataan objek dan subjek PBB dan BPHTB.
- Penetapan PBB dan BPHTB.
- Penagihan PBB dan BPHTB.
- Pengolahan data PBB dan BPHTB.
- Pelaksanaan evaluasi dan penilaian tugas bawahan sebagai bahan penetapan penilaian prestasi kerja PNS.
- Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.